Rafael Alun Trisambodo dijadikan tersangka pada tahun 2023 atas penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam sidang, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10,07 miliar.
KPK menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, selain hukuman fisik. Dengan dikembalikannya uang hasil korupsi ke kas negara, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.**




