KPK Resmi Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara

KPK Resmi Vonis Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara
KPK Setorkan Uang Rampasan Terpidana Korupsi Senilai Rp40,5 M Ke Kas Negara

Rafael Alun Trisambodo dijadikan tersangka pada tahun 2023 atas penerimaan gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam sidang, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, dengan denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10,07 miliar.

KPK menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, selain hukuman fisik. Dengan dikembalikannya uang hasil korupsi ke kas negara, dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.**

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Kasus Minuman Tradisional di Jayapura, Kuasa Hukum Soroti Hilangnya Barang Bukti dan Cacat Prosedur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *