Kuasa Hukum Mega Makcik Desak Elvy Sukaesih Kembalikan Master Lagu dan Berikan Royalti.Togar Situmorang menjelaskan bahwa proyek yang dimulai pada 2017 itu belum membuahkan hasil hingga sekarang.
Jakarta, Indonesia jurnalis -Dr. Togar Situmorang, SH, MH, kuasa hukum Mega Makcik, mendesak penyanyi Elvy Sukaesih untuk segera mengembalikan master lagu milik Mega Makcik dan memberikan hak royalti yang belum diterima kliennya. Menurut Togar, kerja sama yang terjalin antara Mega Makcik dan Elvy Sukaesih terkait investasi dalam proyek musik tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Setelah adanya dana yang dikeluarkan oleh klien kami, hingga saat ini master rekaman tersebut tidak pernah diserahkan,” ujar Togar dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Advokat Togar Situmorang, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 28 September 2024.
Togar Situmorang menjelaskan bahwa proyek yang dimulai pada 2017 itu belum membuahkan hasil hingga sekarang. Selain itu, lagu-lagu Mega Makcik yang telah beredar tidak menghasilkan royalti bagi Mega Makcik. “Mega Makcik belum pernah menerima royalti dari Hajah Elvy Sukaesih. Perkara ini pernah masuk persidangan, namun klien kami belum mendapatkan haknya,” tambahnya.
Togar juga menyatakan bahwa Mega Makcik sangat berharap agar Elvy Sukaesih dan perusahaan rekamannya, EMMiPro, menunjukkan itikad baik. “Mega Makcik sampai harus menjual aset-asetnya untuk mendanai proyek ini, tapi sampai sekarang tidak mendapatkan apa-apa,” ungkap Togar.

Mega Makcik sendiri, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, mengungkapkan kekecewaannya. “Sudah tujuh tahun saya menunggu hasil dari kerja sama ini, tapi tidak ada kejelasan. Saya sampai menjual rumah di Singapura dengan harapan bisa mendapatkan apa yang dijanjikan,” ujar Mega Makci dengan mata berkaca-kaca.