Bentuk gugatan yang dapat ditempuh antara lain gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, atas kebijakan atau tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat. Selain itu, masyarakat adat juga dapat mengajukan gugatan tata usaha negara untuk membatalkan surat keputusan atau izin pertambangan yang diterbitkan di atas wilayah tanah adat.
Meski demikian, upaya hukum tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah kewajiban masyarakat adat untuk membuktikan eksistensinya secara hukum, yang umumnya harus didukung dengan pengakuan melalui peraturan daerah. Di sisi lain, pemerintah kerap menggunakan alasan kepentingan pembangunan nasional atau kepentingan umum untuk membatasi bahkan mengesampingkan hak-hak masyarakat adat.
Dengan demikian, pelarangan eksplorasi tambang yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah dan mengabaikan keberadaan masyarakat adat berpotensi untuk digugat. Masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan, mengelola, dan memanfaatkan tanah adatnya sesuai dengan hukum yang berlaku.*(Red)




