Larangan Eksplorasi Tambang di Tanah Ulayat Bisa Digugat, Secara konstitusional, keberadaan dan hak masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan negara
Indonesia jurnalis – Pemerintah dapat digugat secara hukum apabila melarang masyarakat adat melakukan eksplorasi tambang di wilayah tanah adat atau tanah ulayat. Gugatan tersebut dimungkinkan jika kebijakan pelarangan dinilai melanggar hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah dijamin konstitusi atau dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).
Secara konstitusional, keberadaan dan hak masyarakat hukum adat telah memperoleh pengakuan negara. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengakuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengakui hak ulayat sepanjang dalam kenyataannya masih ada. Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat. Putusan ini memperkuat posisi hukum masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam yang berada di wilayahnya.
Dalam praktiknya, masyarakat adat dapat mengajukan gugatan terhadap pemerintah pusat maupun daerah, baik melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun peradilan umum (perdata). Gugatan tersebut dapat diajukan apabila pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di atas tanah ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat.
Selain itu, gugatan juga dapat dilakukan apabila pemerintah melarang masyarakat adat mengelola tanahnya sendiri, termasuk eksplorasi tradisional, namun pada saat yang sama justru membiarkan perusahaan tambang beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi ini kerap berujung pada kriminalisasi warga adat yang mempertahankan haknya. Praktik lain yang juga dapat digugat adalah perampasan tanah ulayat dengan dalih tanah negara tanpa mekanisme ganti rugi yang adil dan layak.




