
Otto Hasibuan menegaskan, “Pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tiga orang melalui tim TPDI dinyatakan tidak diterima. Pengadilan beralasan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” ungkap Otto dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Senayan, Jakarta.
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa gugatan terhadap Jokowi bukan hanya ini saja, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga ditolak oleh pengadilan. Dengan putusan tersebut, Otto menegaskan bahwa berbagai tuduhan terhadap Jokowi tidak terbukti.
Sebagai informasi, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst, sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakpus pada Senin (11/12/2023). Penggugat dalam perkara ini adalah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Tergugat I adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Tergugat II adalah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sementara itu, turut tergugat I adalah Presiden Joko Widodo, dan turut tergugat II adalah Menteri Sekretaris Negara Praktikno.**
(Repot NK)




