Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka

Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka
Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka
Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka
9 Tim Kuasa Hukum Otto Hasibuan Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Terkait Gugatan Penerimaan Gibran Rakabuming Raka

Otto Hasibuan menegaskan, “Pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh tiga orang melalui tim TPDI dinyatakan tidak diterima. Pengadilan beralasan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini,” ungkap Otto dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Senayan, Jakarta.

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa gugatan terhadap Jokowi bukan hanya ini saja, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga ditolak oleh pengadilan. Dengan putusan tersebut, Otto menegaskan bahwa berbagai tuduhan terhadap Jokowi tidak terbukti.

Sebagai informasi, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst, sebagaimana dikutip dari situs SIPP PN Jakpus pada Senin (11/12/2023). Penggugat dalam perkara ini adalah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Tergugat II adalah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Sementara itu, turut tergugat I adalah Presiden Joko Widodo, dan turut tergugat II adalah Menteri Sekretaris Negara Praktikno.**

(Repot NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Dari ATR ke Boeing, Wapres Tinjau Pengembangan Bandara Nabire untuk Konektivitas Papua Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *