Lebih lanjut, Secarpiandy menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, apabila narapidana yang memiliki kemampuan finansial masih dapat memperoleh fasilitas mewah di dalam lapas, maka hal itu menjadi persoalan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.
“Oleh karenanya ini merupakan tamparan keras buat pemerintah. Di Indonesia patut diduga korupsi sudah membudaya. Hukuman apa lagi yang ditakutin? Sebab buat pelaku tindak pidana yang mempunyai uang banyak tidak jadi masalah,” ujarnya.
Secarpiandy juga menyampaikan gagasannya mengenai penguatan aturan terkait perampasan hasil kejahatan. Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diperkuat dengan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian atau hasil kejahatan dalam jumlah besar.
“Menurut saya di samping kita membuat UU perampasan hasil kejahatan, kita tambah dalam UU-nya dengan ancaman hukum korupsi Rp1 miliar ke atas. Hukumannya potong tangan gak usah dipenjara pun gak masalah, karena dipenjarapun mereka akan bebas juga karena mereka banyak uang. Dan audit harta kekayaannya dirampas untuk negara.”
Pernyataan tersebut disampaikan Secarpiandy sebagai bentuk sorotan terhadap pentingnya pengawasan dan pemberian efek jera, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.*
(Redaksi)




