Mekanisme “Bedah Kasus” oleh 200 BEM
Gerakan Nasional “Bedah Kasus” ini akan melibatkan ribuan mahasiswa untuk mengeksaminasi secara publik kejanggalan berkas perkara. ILMISPI menilai, bungkamnya oknum penegak hukum atas dasar-dasar pemidanaan investor ini menjadi bukti adanya ketidakberesan di internal penegak hukum daerah.
“Surat Sakti” dan Ultimatum untuk Presiden Prabowo Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Istana Negara, ILMISPI menyampaikan tiga tuntutan krusial:
Intervensi Langsung: Meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan memantau kasus ini guna menjamin kepastian hukum bagi investor yang sah di tanah Papua.
Audit & Copot Oknum: Mendesak Kapolri dan Jaksa Agung segera melakukan audit kinerja dan mencopot oknum penegak hukum yang terlibat dalam skenario kriminalisasi investor di Keerom.
Kedaulatan Adat: Menuntut lembaga negara menghormati keputusan adat Keerom yang mendukung penuh operasional Cendrawasih Gold Mining demi kesejahteraan lokal.
Peringatan Stagnasi Pembangunan
Reski memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi ini tidak segera dihentikan, citra Indonesia di mata investor global akan hancur. “Jika orang yang ingin membangun Papua dengan cara yang benar dan menghormati adat saja dikriminalisasi, maka cita-cita ‘Papua Maju’ hanya akan menjadi dongeng sebelum tidur. Kami akan kawal ini sampai tuntas!” tutupnya.**



