Resmob Polda Metro Jaya berhasil Tangkap 2 Pencuri, Salah Satu Tersangka Residivis yang baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun
Jakarta , Indonesia jurnalis – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka berinisial MVH alias B (23) dan FH alias KK (21), kasus pencurian dengan pemberatan merampas handphone anak di bawah umur di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan salah satu tersangka merupakan seorang residivis.
“Tersangka MVH alias B baru selesai menjalani hukuman kasus pencurian dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).
Lanjut Kombes Wira, sedangkan tersangka FH alias KK merupakan DPO perkara yang sama. Mereka telah melakukan tindak pidana pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“MVH alias B berperan pengendara atau joki dan yang mempunyai ide atau niat melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut. Sedangkan FH alias KK berperan melakukan perampasan dan menyediakan sepeda motor,” terang Kombes Wira.





