Sampul Rapor di Duga Jadi Bisnis Tahunan Korwil : Resahkan Sekolah dan Wali Murid SD

IMG 20260620 WA0008

“Tidak benar itu, Mas. Semua langsung ke sekolah dan rekanan untuk pemesanan sampul rapor tidak ada pengkondisian saya tidak ikut ikut,” ujar Soleha saat dikonfirmasi.

Meski demikian, sejumlah kepala sekolah berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang liar, adanya pungli berkedok sampul lapor dari orang tua murid setiap tahun ajaran baru yang pada akhirnya membebani wali murid.

Praktik pengadaan sampul rapor yang dibebankan kepada orang tua siswa patut mendapat perhatian serius karena terdapat sejumlah regulasi yang melarang pungutan di satuan pendidikan dasar negeri.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid yang bersifat wajib dan mengikat.

Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pendidikan, yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya yang tidak memiliki dasar ketentuan kepada peserta didik.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan sampul lapor, dasar hukumnya, serta memastikan tidak ada pungutan yang membebani wali murid di sekolah dasar negeri.

Willy

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  KOSMAK Laporkan Pejabat Ditjen Minerba ke Kortas Tipikor, Dugaan Rekening Rp170 Miliar Dibantah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *