Selain Thomas, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang Direktur Pengembangan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Tom Lembong dan CS akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di rumah tahanan milik kejaksaan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.**
(Editor NK)




