Dalam aksi ini, warga menyampaikan lima tuntutan utama secara tertulis kepada manajemen pengembang dan mendorong pembentukan forum komunikasi resmi tiga pihak (triportite) antara warga, pengembang, dan Pemerintah Kota Tangerang/ Kabupaten Tangerang, antara lain terkait
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)
Dimana Pengembang telah lebih dari 30 tahun tidak menyerahkan PSU yang merupakan asset negara kepada Pemkot dan Pemkab Tangerang tanpa kejelasan status. Warga tidak tahu apakah PSU masih ada atau sudah beralih fungsi juga masalah Akta Jual Beli (AJB) & Sertifikat.
Selama ini pengembang hanya memberikan Warga surat PPPU (Penegasan dan Pesetujuan Pemesanan Unit) sebagai pengganti PPJB. Hal ini menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan hukum tanah dan bangunan serta beban finansial bagi warga yang menggunakan skema Kredit Pemilikan Rumah yang bermaksud pindah bank untuk KPR
Pengelola IPKL yang tidak memiliki legal standing untuk mengelola IPKL.
Mereka membuat kebijakan sewenang wenang tanpa melibatkan warga. Padahal setelah AJB dan terbit sertifikat maka semua perjanjian yang tercantum dalam PPIB akan gugur secara hukum, sehingga warga yang sudah memiliki A/B bahkan yang sudah mempunyai sertifikat atas rumah/Ruko tidak diwajibkan untuk mengikuti perjanjian yang ada dalam PPIB termasuk didalamnya mengharuskan menggunakan TMD sebagai pengelola dan membayar sejumlah uang yang “ditetapkan oleh TMD.
Selama ini pihak Pengembang tidak menampakkan transparansi. Warga selaku pihak yang membeli tanah/rumah/bangunan merasa dirugikan. Semestinya warga memiliki hak untuk tahu dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pengembang*
(Redaksi)




