Terbongkar! Modus Toko Ikan Hias Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku dan 592 butir Barang Bukti
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Respons cepat atas laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Metro Gambir bergerak sigap menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang yang beroperasi dengan kedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut diterima operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB dan segera diteruskan ke Polsek Metro Gambir. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus usaha toko ikan cupang. Selain berkedok jual ikan hias, diketahui lokasi tersebut sebelumnya juga sempat beroperasi dengan kedok toko kosmetik.
Dalam penindakan itu, polisi turut menyita ratusan butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total sebanyak 592 butir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, sekaligus menunjukkan kecepatan respons layanan kepolisian.




