Catatan Kritis Harba ke-79 Tahun: PII Bukanlah Tempat Sirkus
Oleh: Akbar Jihad [Kader PII]
Muktamar Nasional (Muknas) PB PII yang dilangsungkan di Jakarta pada 2025, harus dipahami sebagai gerakan korektif atas penyimpangan dan ketidakpatutan yang ditunjukkan oleh kepemimpinan PB PII sebelumnya.
Ketika masyarakat PII melihat pragmatisme, kerakusan, dan sikap hidup permisif mulai menjadi corak kepemimpinan PB PII, maka muncul-lah kegelisahan moral masyarakat PII.
A. Bukan Tempat Sirkus
Tulisan ini adalah tanggapan atas tulisan salah satu alumni PII (DS), yang berupaya membaca dualisme PB PII secara legal-formal dan rekonsiliatif, tetapi gagal menangkap akar persoalan berupa krisis legitimasi, akumulasi keresahan kader, serta dimensi moral-politik yang melatarbelakangi lahirnya Muknas Jakarta 2025.
Melihat dinamika PB PII saat ini hanya semata-mata sebagai persoalan legal-formal adalah suatu kekeliruan serius. Cara pandang demikian gagal masuk ke makna paling substantif dari konflik yang sedang terjadi, yakni keresahan kader yang telah terakumulasi dan berpuncak pada perlawanan kader PII se-nasional.
PII lahir untuk melanjutkan kehidupan Islam. Seluruh gerakan dan visinya berpijak pada paradigma perjuangan, bukan sekadar soal aturan dangkal. Namun, tulisan DS justru menengok PII berhenti pada pasal-pasal dan prosedur. Dalam perkembangan filsafat hukum modern, pandangan positivistis yang menutup mata dari realitas sosial semacam itu telah lama dikritik sebagai cara berpikir hukum yang dangkal dan tertinggal.
Karena itu, saya katakan di sini, masyarakat PII bukan tempat sirkus yang didalamnya hanya manut pada perintah dan aturan pimpinannya, padahal nyata-nyata sedang berada dalam suasana kezaliman.
B. Bermula dari Krisis Legitimasi
Persoalan paling mendasar dari tulisan sang senior, adalah kegagalannya membedakan legalitas prosedural dan legitimasi substantif.
Prosedur konstitusional memang penting, tetapi bukan satu-satunya sumber legitimasi. Hukum selalu bekerja dalam konteks kekuasaan, konflik kepentingan, dan pertimbangan moral.
Ketika dirinya memusatkan hampir seluruh analisisnya pada AD/ART, quorum, SDPN, sertijab, serta tupoksi SC dan OC, ia sedang mengasumsikan bahwa problem utama konflik PB PII hanyalah persoalan administrasi organisasi. Ini keliru besar.
Muknas Jakarta bukanlah peristiwa spontan dan partikular. Ia lahir dari akumulasi panjang ketidakpuasan kader terhadap pola kepemimpinan PB PII sebelumnya yang dinilai semakin jauh dari prinsip kehidupan Islami dan etika pergerakan.
Kalau problemnya hanya teknis pelaksanaan muktamar, maka penyelesaiannya tentu cukup teknis. Namun yang terjadi justru letupan ketidakpercayaan yang massif. Ini menunjukkan bahwa persoalan sebenarnya adalah krisis legitimasi.
Di sinilah tulisan dirinya, kehilangan kedalaman analitis. Bagaimana mungkin prosedur dijadikan satu-satunya ukuran sah, sementara struktur yang mengendalikan prosedur itu sendiri sedang dipertanyakan integritas dan orientasinya?
C. Kesetaraan Palsu
Tentu, ini bukan berarti semua pelanggaran prosedur otomatis dapat dibenarkan. Poinnya adalah pelanggaran prosedur harus dinilai berdasarkan konteks politik dan orientasi moralnya.
Apakah prosedur dilanggar demi melanggengkan dominasi? Ataukah prosedur dilampaui demi mengoreksi pembusukan kekuasaan?




