Di titik ini, DS mengambil posisi aman: kedua kubu sama-sama salah atau sama-sama benar.
Sekilas posisi ini tampak moderat dan objektif. Namun dalam konflik politik yang asimetris, menyamakan dua pihak secara datar justru dapat menjadi bentuk ketidakadilan analitis.
Jika satu pihak dipersepsikan menggunakan prosedur untuk mempertahankan dominasi, sementara pihak lain mengambil langkah ekstra-formal untuk melakukan koreksi, maka menyamakan keduanya secara moral-politik jelas problematis.
Pelanggaran prosedur tidak selalu memiliki bobot etis yang sama. Di sinilah muncul kesetaraan palsu dalam tulisan DS. Ia tampak netral, tetapi netralitas semacam itu justru mengaburkan inti persoalan.
D. Argumen yang Menggantung
Selain daripada kebahasaan dalam tulisan DS yang perlu dikoreksi, problem lain tulisan tersebut terletak pada struktur argumentasinya yang mengkal dan tidak selesai.
Sejak awal, DS membangun kerangka analisis konstitusional yang panjang: membahas prosedur, quorum, sertijab, forum, hingga legitimasi pelantikan. Namun setelah seluruh kerangka itu dibangun, ia justru menutup dengan kalimat, “Lalu mana yang sah? Kembali ke pandangan masing-masing saja”.
Kalau sejak awal legitimasi akhirnya dikembalikan pada subjektivitas pembaca, lalu apa fungsi seluruh argumentasi legal-formal yang dibangun sebelumnya?
Tulisan analitis semestinya memiliki tesis. Harus ada posisi intelektual, politik, dan moral yang jelas: apakah supremasi prosedur adalah sumber legitimasi utama, ataukah legitimasi politik dalam kondisi tertentu dapat mendahului legitimasi administratif.
Namun sayangnya tulisan DS justru menggantung. Akibatnya, tulisannya kehilangan keberanian epistemik. Ia tampak ingin objektif, tetapi justru jatuh pada kepalsuan.
E. Tanggung Jawab Moral
Saya tidak mengatakan bahwa seluruh langkah Muknas Jakarta steril dari kritik. Setiap gerakan moral-politik selalu membuka ruang evaluasi. Namun, menilai dinamika PII saat ini hanya dari kacamata legal-formal adalah pandangan bengkok yang berbahaya.
PII bukan organisasi teknokratis yang hidup dari pasal-pasal. PII adalah organisasi pergerakan yang lahir dari semangat pembaruan, keberanian moral, dan daya kritis terhadap penyimpangan.
Karena itu, kader PII tidak dididik menjadi manusia-manusia patuh tanpa kesadaran yang tunduk pada aturan bahkan ketika aturan sedang dipakai sebagai tameng kezaliman. Tidak.
Organisasi PII bukanlah tempat sirkus yang bergerak sesuai aba-aba pawang, lalu bertepuk tangan untuk pertunjukan yang mempermalukan dirinya sendiri.
Kader PII adalah subjek moral. Ia memiliki akal, nurani, dan tanggung jawab sejarah. Ketika organisasi dibawa menjauh dari cita-cita pergerakan, maka perlawanan bukanlah pembangkangan, melainkan bentuk paling autentik dari rasa cinta kepada organisasi ini, PII.




