Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Reformasi Demokrasi

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Reformasi Demokrasi
Poto kiri : Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, bersama Muh Jusrianto Direktur Eksekutif Reform Syndicate dalam dialog bertema “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” yang digelar oleh Reform Syndicate di Cafe Sajoe, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

“Perpres RPJMN saat itu juga mencantumkan bahwa kodifikasi sejumlah aturan pemilu menjadi salah satu keharusan yang akan dilakukan pemerintah. Bahkan sempat dipahami bahwa proses revisinya akan menggunakan metode omnibus law,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Irawan menyebut DPR memandang banyaknya putusan MK terkait pemilu sebagai bentuk judicial legislation, yakni kondisi ketika arah pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh putusan lembaga yudisial.

“Saya sering mengatakan bahwa kita sedang memasuki tahapan yang disebut judicial legislation. Banyak rancangan undang-undang yang dibahas di DPR karena Mahkamah Konstitusi menginginkan adanya perubahan tersebut, baik melalui undang-undang baru maupun revisi,” katanya.

Dari hasil penelusuran DPR, sejak 2017 hingga 2024 tercatat terdapat 184 permohonan perkara terkait kepemiluan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 179 perkara telah diputus, dan 21 di antaranya dikabulkan MK.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Partai Golkar disebut telah mengidentifikasi sedikitnya 10 poin penting yang perlu diperbaiki dalam revisi UU Pemilu. Beberapa di antaranya menyangkut presidential threshold, sistem pemilu nasional, hingga berbagai persoalan teknis yang memiliki dimensi politik kuat.

“Masih banyak hal yang harus diperbaiki, baik isu makro dalam penyusunan regulasi maupun aspek teknis. Meski terlihat teknis, dimensi politiknya sangat besar dan semua partai berkepentingan,” pungkasnya.*

(Report lucky Poni)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Rupiah Melemah, Saatnya Semua Waspada, Rupiah Menembus Angka Rp17.300 Per Dolar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *