“Perpres RPJMN saat itu juga mencantumkan bahwa kodifikasi sejumlah aturan pemilu menjadi salah satu keharusan yang akan dilakukan pemerintah. Bahkan sempat dipahami bahwa proses revisinya akan menggunakan metode omnibus law,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Irawan menyebut DPR memandang banyaknya putusan MK terkait pemilu sebagai bentuk judicial legislation, yakni kondisi ketika arah pembentukan undang-undang dipengaruhi oleh putusan lembaga yudisial.
“Saya sering mengatakan bahwa kita sedang memasuki tahapan yang disebut judicial legislation. Banyak rancangan undang-undang yang dibahas di DPR karena Mahkamah Konstitusi menginginkan adanya perubahan tersebut, baik melalui undang-undang baru maupun revisi,” katanya.
Dari hasil penelusuran DPR, sejak 2017 hingga 2024 tercatat terdapat 184 permohonan perkara terkait kepemiluan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, 179 perkara telah diputus, dan 21 di antaranya dikabulkan MK.
Berdasarkan perkembangan tersebut, Partai Golkar disebut telah mengidentifikasi sedikitnya 10 poin penting yang perlu diperbaiki dalam revisi UU Pemilu. Beberapa di antaranya menyangkut presidential threshold, sistem pemilu nasional, hingga berbagai persoalan teknis yang memiliki dimensi politik kuat.
“Masih banyak hal yang harus diperbaiki, baik isu makro dalam penyusunan regulasi maupun aspek teknis. Meski terlihat teknis, dimensi politiknya sangat besar dan semua partai berkepentingan,” pungkasnya.*
(Report lucky Poni)
(Editor NK)




