INVESTOR MENGGUGAT: Sekjen BEM Indonesia & Dewan Adat Keerom Bersatu Melawan Kriminalisasi Oknum Polda Papua

INVESTOR MENGGUGAT: Sekjen BEM Indonesia & Dewan Adat Keerom Bersatu Melawan Kriminalisasi Oknum Polda Papua
INVESTOR MENGGUGAT: Sekjen BEM Indonesia & Dewan Adat Keerom Bersatu Melawan Kriminalisasi Oknum Polda Papua (ilustrasi AI)
INVESTOR MENGGUGAT: Sekjen BEM Indonesia & Dewan Adat Keerom Bersatu Melawan Kriminalisasi Oknum Polda Papua, Pakar hukum menilai penetapan tersangka bersifat cacat prosedur.

Indonesia jurnalis – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Asosiasi Investor Indonesia (PT Sawerigading Internasional Group) kini memasuki babak baru dengan dukungan solidaritas dari gerakan mahasiswa nasional. Reski Sudirman, Ketua Aliansi Pemuda Internasional yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Indonesia, mengecam keras praktik “Hukum Tangan Besi” yang diduga dilakukan oleh oknum Subdit Tipidter Polda Papua.

Sorotan Tajam Terhadap Pelanggaran Hukum: Sekjen BEM Indonesia (Reski Sudirman): Menilai penanganan kasus ini sebagai potret buruk penegakan hukum yang tidak manusiawi. “Tindakan ancaman senjata api dan intimidasi terhadap tersangka yang kooperatif adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kami, bersama jaringan BEM di seluruh Indonesia, akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan Presiden Prabowo,” tegas Reski.

Dugaan “Mafia Upeti” di Keerom: Rilisan ini mengungkap adanya praktik diskriminatif di mana penambang ilegal yang diduga menyembah dengan aturan gelap “biaya koordinasi” puluhan juta rupiah per ekskavator dibiarkan aman, sementara investor resmi yang menolak pungli justru ditangkap secara prematur.

Kesaksian Dewan Adat: Dewan Adat Keerom menyatakan keberatan atas kriminalisasi terhadap investor yang telah diangkat sebagai anak adat dan berkomitmen membangun ekonomi Papua khususnya Keerom. Mereka menuntut keadilan agar investasi legal tidak dihambat oleh oknum pemburu “medali” dan jabatan.

Uji Praperadilan: Pakar hukum menilai penetapan tersangka bersifat cacat prosedur karena mengabaikan tahapan administratif. Saat ini, sidang pokok ditunda guna menunggu putusan Praperadilan yang diharapkan menjadi momentum bersih-bersih oknum aparat di Papua.

Tuntutan: Mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk melakukan reformasi total di tubuh Tipidter Polda Papua serta melindungi investor dari praktik pemerasan berkedok hukum demi integritas penegakan hukum di mata dunia.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *