NEWS  

Pelayanan Membaik, Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Aturan Baru Pajak Kendaraan 2026

Pelayanan Membaik, Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Aturan Baru Pajak Kendaraan 2026.
Samsat Kabupaten Bekasi Terapkan Aturan Baru Pajak Kendaraan 2026.

“Untuk tahun ini program sesuai dengan kebijakan gubernur, KTP pemilik pertama harus dilampirkan bersama BPKB. Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan mobil pertama,” jelasnya.

Di sisi lain, berdasarkan informasi terbaru per April 2026, terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam kebijakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, termasuk di Samsat Kabupaten Bekasi.

Adapun beberapa poin penting aturan terbaru yang mulai berlaku per 6 April 2026 antara lain:

* Pembayaran pajak tahunan tidak lagi diwajibkan menggunakan KTP pemilik pertama (lama), sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

* Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan.

* Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi, kebijakan ini berlaku sejak 3 Maret 2026.

Kebijakan ini difokuskan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.*

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Prof. Jatna Supriatna Raih Sarwono Award 2026: Penghargaan Ini Jadi Pengingat Panjangnya Tanggung Jawab terhadap Pengetahuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *