Sekretaris DPRD Depok, Kania Parwanti, telah menyampaikan permohonan maaf dan menyebut insiden tersebut sebagai “miskomunikasi”.
Namun bagi kalangan pers, narasi itu dinilai terlalu lunak dan berpotensi mengaburkan substansi persoalan.
Permintaan maaf tanpa sanksi dianggap tidak cukup.
Apalagi, hingga kini belum ada kejelasan tindakan disipliner terhadap oknum staf berinisial DW.
Lebih jauh, Sekwan juga belum membuka ruang dialog dengan seluruh organisasi pers di Depok, selain pertemuan terbatas dengan PWI.
Situasi ini memunculkan kesan: penyelesaian dilakukan secara minimalis, bukan substantif.
Kasus ini berpotensi masuk ranah hukum yang terdapat pada pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap pihak yang menghalangi kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Dengan kata lain, tindakan pengusiran wartawan di ruang publik bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi—melainkan dugaan tindak pidana terhadap kemerdekaan pers.
Insiden di DPRD Depok ini menjadi alarm keras bagi kualitas demokrasi lokal.
Di satu sisi, pejabat publik kerap berbicara tentang transparansi dan keterbukaan.
Di sisi lain, ketika jurnalis datang untuk meliput, justru dihadang. Kontradiksi ini memperlihatkan satu hal:
demokrasi sering kali hanya berhenti sebagai slogan, bukan praktik.
Kini publik menunggu:
- Apakah DPRD Depok berani membersihkan internalnya?
- Apakah Sekwan akan menjatuhkan sanksi tegas?
- Ataukah kasus ini akan kembali menguap, seperti banyak insiden kekerasan terhadap pers sebelumnya?
Jika yang terjadi adalah yang terakhir, maka satu pesan akan sampai ke publik:
bahwa di Gedung Rakyat Depok, yang berdaulat bukan rakyat—melainkan kekuasaan.
Insiden ini menjadi catatan serius bagi kualitas demokrasi lokal di Kota Depok. Kebebasan pers seharusnya dijamin di ruang publik, terlebih di gedung DPRD sebagai representasi rakyat. Jika praktik pengusiran wartawan terus terjadi tanpa sanksi tegas, maka kepercayaan publik terhadap transparansi pemerintahan akan semakin tergerus.*
(Dav/Ind)




